" nama ustad " : " < b > ust . ahmad sarwat , lc . , ma < / b > " , " judul " : " < h3 > halal dan barokah - kah investasi saya ? < / h3 > " , " isi " :[ " assalamu ' alaikum wr . wb . " , " afwan bila kalimat saya nanti banyak yang kurang pas . saya milik hutang di suatu bank , yang mana bayar cicil hutang itu saya bayar dengan potong gaji tiap bulan . bagi uang itu saya guna untuk biaya hidup rumah tangga saya yang masih bilang baru ( saya meni bulan desember 2005 ) , antara lain untuk biaya kontrak rumah dan beli beberapa perabot rumah tangga . sementara sisa uang pinjam uang saya itu saya guna untuk menanamkam modal ( investasi ) di suatu toko / usaha di bidang jual beli hp . untuk investasi ini , saya dapat bagi hasil besar 10 tiap bulan yang saya terima dalam bentuk uang " , " dan dalam waktu enam bulan modal saya kembali lagi dengan jumlah utuh sama dengan jumlah modal awal saya . " , " tanya saya , halal dan barokah - kah investasi saya sebut ? kalau tidak , hubung sudah lanjur jalan maka saya harus sikap bagaimana ? jazakallah atas jawab . " , " wassalamu ' alaikum wr . wb . " ] , " jawaban0 " :[ ] , " jawaban1 " :[ " wed 8 march 2006 10 : 01  " , "  5 . 239 views  n " , " n " , " n " , " assalamu ' alaikum wr . wb . " , " afwan bila kalimat saya nanti banyak yang kurang pas . saya milik hutang di suatu bank , yang mana bayar cicil hutang itu saya bayar dengan potong gaji tiap bulan . bagi uang itu saya guna untuk biaya hidup rumah tangga saya yang masih bilang baru ( saya meni bulan desember 2005 ) , antara lain untuk biaya kontrak rumah dan beli beberapa perabot rumah tangga . sementara sisa uang pinjam uang saya itu saya guna untuk menanamkam modal ( investasi ) di suatu toko / usaha di bidang jual beli hp . untuk investasi ini , saya dapat bagi hasil besar 10 tiap bulan yang saya terima dalam bentuk uang " , " dan dalam waktu enam bulan modal saya kembali lagi dengan jumlah utuh sama dengan jumlah modal awal saya . " , " tanya saya , halal dan barokah - kah investasi saya sebut ? kalau tidak , hubung sudah lanjur jalan maka saya harus sikap bagaimana ? jazakallah atas jawab . " , " wassalamu ' alaikum wr . wb . " , " n " , " halal tidak investasi anda itu gantung dari sumber bagi hasil . jika bagi hasil 10 dari untung jual beli hp , maka hukum halal . tetapi kalau yang anda sebut bagi hasil itu adalah 10 dari total uang yang anda investasi , hukum haram . " , " di mana letak beda ? " , " beda antara yang pertama dan yang dua adalah bahwa yang pertama itu murni bagi hasil . arti uang yang bagi kepada anda itu ambil dari hasil untung usaha tiap bulan . bila usaha itu hasil untung real yang besar , tentu saja nilai 10 yang anda terima itu jadi besar . balik , bila keuntungn untuk bulan tentu sedang kecil , bagi yang anda terima pun kecil juga . " , " sedang yang bentuk yang dua pada hakikat adalah anda merentenkan ( bunga ) uang kepada teman anda , walaupun anda sebut bagai investasi bagi hasil . padahal yang jadi bukan bagi hasil untung jual , lain teman anda pinjam uang kepada anda plus kewajban bayar bunga 10 tiap bulan dari nilai yang pinjam . " , " bentuk yang dua ini adalah bentuk investasi haram yang hanya akan turun laknat dari allah swt , karena sejak mula lahir agama langit di muka bumi , urus begini sudah haram cara total . ini yang 100 kata riba , meski bunga lunak , kecil , atau tidak cekik . " , " dalam tatar syariah islam , haram bunga itu tidak lagi pada masalah tindas atau cekik cekik , lain ketikta buah transaksi sudah masuk dalam kategori riba yang haram , maka saat itu hukum haram dan laknat . "
